Permohonan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Syarat-syarat yang perlu dilampirkan untuk Permohonan Surat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil Baru)

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi Usaha yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, tentang keberadaan usaha yang masih berjalan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Peduduk (KTP) 2 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KTP) 2 lembar
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 lembar
  5. Fotocopy Kartu NPWP 2 lembar
  6. Mengisi formulir yang telah disediakan