Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Koperasi dan UKM adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang KoperasiUsaha Kecil dan Menengah serta tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Koperasi dan UKM:
- Perumusan kebijakan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas