Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Koperasi dan UKM adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang KoperasiUsaha Kecil dan Menengah serta tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Koperasi dan UKM:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas