- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi Usaha yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, tentang keberadaan usaha yang masih berjalan;
- Fotocopy Kartu Tanda Peduduk (KTP) 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KTP) 2 lembar
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 lembar
- Fotocopy Kartu NPWP 2 lembar
- Mengisi formulir yang telah disediakan
Permohonan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Syarat-syarat yang perlu dilampirkan untuk Permohonan Surat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil Baru)