Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah tantangan dimasa pandemi Covid-19. Salah satun tantangan besar yang dihadapi adalah penurunan drastis angka penjualan. UMKM di masa pandemi ini memiliki berbagai tantangan. Seperti, penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor merosot tajam selama Pandemi Covid-19. Dari 5,85 persen di tahun 2019, menjadi minus 1,77 persen di tahun 2020 dan angka pengangguran naik 14 persen.Turunnya laju ekonomi tersebut merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bogor. Tantangan koperasi menghadapi masa pandemi ini semuanya serba digital, koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini. Pada era industri 4.0, bahkan menuju revolusi ke 5.0, maka koperasi sebagai soko guru nasional tidak boleh ketinggalan, harus ikut mengadopsi pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatanya
Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya memulihkan keberlangsungan UMKM.Seperti berupaya meningkatkan produksi pangan dan mendorong kemandirian ketahanan pangan keluarga. Memaksimalkan pengembangan komoditas yang tidak terdampak saat pandemi misalnya bunga, tanaman hias, ikan hias dan lain-lain.Strategi lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,yaitu pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi,berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha ultra mikro dan mikro.Selanjutnya,restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).
Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor memberikan Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut senilai Rp 1,2 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro. Program ini sudah mulai disalurkan sejak tahun lalu. Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada 12,7 juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai dengan sebesar 15,24 Triliun atau telah terserap sebesar 99,2% dari jumlah nilai yang dianggarkan sebesar 15,36 triliun. Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada penerima manfaat bekerja sama dengan melalui BRI danBNI.Hingga 10 Agustus 2021 lalu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor telah mengusulkan 421.545 Pelaku Usaha Mikro.
Bagi para Pelaku Usaha yang mengalami dampak dari Pandemi Covid ini bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagaiberikut:- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Memiliki NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto Usaha
- Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
| PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI DAERAH TAHUN 2021 | ||||
| PROGRAM/ KEGIATAN | IMPLEMENTASI | JUMLAH | ||
| 1 | Program Pengembangan UMKM | |||
| 1.1 | Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Kecil | |||
| 1.1.1 | Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Serta Desain Kemasan | 1. Fasilitasi Akses Permodalan UMKM | 30 UMKM | |
| 2. Fasilitasi Kemasan Produk | 30 UMKM | |||
| 3. Fasilitasi Penumbuhan Wira Usaha Baru | 30 UMKM | |||
| 2 | Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) | |||
| 2.1 | Kegiatan Pemberdayaan Usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | |||
| 2.1.1 | Sub Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro | 1. Fasilitasi sertifikasi PKP sebagai salah satu persyaratan hala | 140 Usaha Nikro | |
| 2. Fasilitasi Pemasaran Offline melalui sewa toko di kecamatan | 1 Kecamatan | |||
| 3. Kegiatan DEKRANASDA | Digital Marketing UMKM E-Craft | |||
| 2.1.2 | Sub Kegiatan Pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro | Akurasi produk untuk 60 UMKM yang akan masuk ke toko-toko modern | 60 UMKM | |
| 2.1.3 | Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | Pelatihan dan praktek Diversifikasi produk UMKM sebanyak 105 UMKM | 105 UMKM | |
| 3.1 | Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi | |||
| 3.1.1 | Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota | Fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi | 100 Koperasi | |
| Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten Kota | Pendampingan kepada koperasi yang memiliki permasalahan (Klinik Konsultasi Managemen Koperasi) | |||
| Fasilitasi Peningklatan Kewirausahaan Koperasi | ||||
| Pemberian hibah kepada Koperasi | 30 Koperasi | |||
